Pengumuman Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018


Baca Juga

Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor : K26-3O/D6515/KI/18.01 tanggal I Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2018, disampaikan hal sebagai berikut :


I. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pemerintah Kabupaten Probolinggo

Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman

ini;


II. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak

mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adafah peserta yang memenuhi

persyaratan sebagai berikut :

a. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Niiai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kelompok Pertama ; atau


b. Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan

sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kelompok Kedua.


III. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing

kelompok sebagaimana dimaksud dalam nomor II.


IV. Nilai ambang batas Kelompok Kedua sebagaimana dimaksud dalam nomor

II huruf b adalah sebagai berikut :

a. Nilai komulatif jenis formasi umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima) ;


b. Nilai komulatif jenis formasi lulusan terbaik/cumlaude paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima) ;


c. Nilai komulatif jenis formasi tenaga guru dari eks Tenaga Honorer Kategori-Il paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).


V. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan menggunakan sistem

Computer Assisted Test (CAT) BKN bertempat di Gedung Balai Serba Guna Jalan Nusantara Kompleks GOR Kaliwates Pemerintah Kabupaten Jember ;


VI. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah :


a. Kode P1/L adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ;


b. Kode P2lL adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi nilai komulatif SKD PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ;


c. Kode Pl adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi ;


d. Kode P2 adalah peserta kelompok 2 yat g memenuhi nilai komulatif SKD PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;


e. Kode TL adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan nilai komulatif SKD PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 ;


f. Kode TH adalah peserta tidak hadir ;


g. Kode TMS adalah peserta yang dinyatakan gugur.


VII. Bagi peserta dari formasi Ouru yang dinyatakan lulus SKD dan memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan bagi peserta dari formasi jabatan Guru Agama yang dinyatakan lulus SKD dan memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi

Bidang (SKB) ;


VIII. Peserta formasi jabatan Guru dan Guru Agama yang mempunyai sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar sebagaimana dimaksud pada nomor MI, agar menyampaikan asli dan fotocopy sertifikat pendidik ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Jl. Raya Panglima Sudirman Nomor 134 Kota Kraksaan) pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 ;


IX. Peserta formasi Khusus Eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah dinyatakan lulus SKD, tidak diperlukan mengikuti SKB (pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus ditetapkan sebagai pengganti SKB), sehingga seluruh nilai SKB yang bersangkutan diberikan nilai penuh

(100.000) ;


X. Khusus peserta formasi Guru yang dinyatakan lulus SKD yang lokasi unit kerjanya berkategori terpencil/sangat terpencil dan berasal dari daerah yang sama dengan unit lokasi kerja yang dilamar tersebut diatas agar menyampaikan dan membawa asli dan fotocopy KTP / KK dan/ atau ijasah SD/SMP/SMA di wilayah yang sama pada satuan unit ke{a yang dilamar

tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Jl. Raya Panglima Sudirman Nomor 134 Kota Kraksaan,) pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018. Data sekolah tertinggal/ sangat tertinggal berdasarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 sebagaimana terlampir.


XI. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta :


a. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;


b. Wajib membawa Kartu Pesera Ujian ;


c. Mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu

– Laki- laki mengenakan kemeja lengan panjang / pendek warna putih dan celana panjang wama gelap ;

– Perempuan mengenakan kemeja wama putih dan rok/celana warna gelap, untuk yang berjilbab warna gelap.


d. Mengisi daftar hadir ;


e. Dilarang membawa makanan dan minuman ;


f. Dilarang membawa alat komunikasi dan tas.


XII. Ketentuan lain-lain :

a. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), minimal 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai’ untuk melakukan pengesahan Kartu Identitas Peserta Ujian ;


b. Peserta yang wajib mengikuti SKB namun tidak hadir pada saat SKB maka dinyatakan gugur ;


c. Jadwal ujian dan pembagian sesi akan disampaikan kemudian di website

– https:/ /www.probolinggokab.eo.id ; dan

– https: / /www.bkd.probolinsso.go.id


d. Apabila ditemukan yang menggunakan orang pengganti / joki dalam mengerjakan ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan untuk diproses secara hukum ;


e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungiawab peserta ;


f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA ;


g. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


XIII. Kepada Peserta yang belum berhasil, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengucapkan terima kasih atas partisipasinya telah mendaftar dan mengikuti Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 20 1 8.

Untuk Download Surat Pengumuman SKD Lengkap CPNS 2018 , Download disini Untuk Download Hasil Rekapitulasi SKD , Download disini

Post a Comment

0 Comments